Berberapa Tanda Tanda Kepramukaan Yang Sering Dilanggar !!

Dalam Gerakan Pramuka terdapat tanda-tanda yang dikenakan oleh pramuka pada pakaian seragam pramuka. Tanda-tanda ini disebut sebagai Tanda Pengenal Gerakan Pramuka. Tahukah kamu beberapa tanda tersebut memiliki masa penggunaan. Beberapa tanda bahkan, seharusnya, tidak bisa digunakan terus menerus. Jika telah mencapai masa penggunaannya, tanda-tenda pramuka tertentu tersebut harus dilepas.

Hal ini yang masih tidak disadari. Sebuah tanda pengenal pramuka dikenakan secara terus menerus. Padahal telah melewati batas waktu penggunaan tanda tersebut. Sebagian dilakukan karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman pemakainya terhadap masa penggunaan sebuah tanda yang dimilikinya. Sebagian lagi, sengaja melakukannya hanya untuk 'gaya-gayaan' belaka.

Beberapa tanda pengenal pramuka yang kerap kali masih digunakan meski masa penggunaannya telah habis antara lain adalah.

1. Tiska dan Tigor


Tiska
Tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan)


Tiska adalah Tanda Ikut Serta Kegiatan sedang Tigor adalah Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong. Keduanya merupakan bagian dari Tanda Penghargaan Kegiatan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka yang telah aktif dalam kegiatan kepramukaan semisal Jambore Nasional, JOTA-JOTI, Raimuna, dan lain-lain. Selengkapnya baca: Tiska dan Tigor.

Masa Penggunaan Tiska dan Tigor adalah enam bulan semenjak diterimanya tanda tersebut. Setelah melewati masa enam bulan, tiska dan tigor yang diterima harus dilepas dari pakaian seragam pramuka dan cukup disimpan sebagai kenang-kenangan.

Ketentuan tentang masa penggunaan Tiska dan Tigor ini dimuat dalam SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka, Bab IV, Poin 3.

2. Bintang Tahunan


Bintang Tahunan Pramuka
Bintang Tahunan Pramuka


Bintang Tahunan adalah salah satu bentuk Tanda Penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka. Bintang Tahunan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, dan ketertiban seorang pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramuka selama satu tahun penuh dan kelipatannya.

Masa penggunaan bintang tahunan adalah:

  1. Pada bintang tahunan yang satu golongan, penggunaannya mempunyai batas waktu hingga pemiliknya menerima bintang tahunan berikutnya pada golongan yang sama.
  2. Selama menjadi anggota muda Gerakan Pramuka (peserta didik) yaitu dengan pengenaan semua bintang tahunan tertinggi yang diperoleh di setiap golongan.

Agar lebih paham, simak contoh kasus sebagai berikut. Anita seorang pramuka yang aktif sehingga mendapatkan bintang tahunan berkali-kali pada golongan yang berbeda-beda, yaitu:

  • Saat Pramuka Siaga mendapat dua kali, yaitu Bintang Tahunan Siaga (BTS) I dan BTS II
  • Saat Pramuka Penggalang mendapat tiga kali, yaitu Bintang Tahunan Penggalang (BTG) I, BTG II, dan BTG III
  • Saat Pramuka Penegak mendapat satu kali yaitu, Bintang Tahunan Penegak (BTT) I
  • Saat Pramuka Pandega mendapat dua kali yaitu, Bintang Tahunan Pandega (BTD) I dan BTD II
Sehingga Bintang Tahunan yang dikenakan oleh Anita adalah sebagai berikut.
  • Saat Siaga pertama kali mendapat, mengenakan BTS I
  • Saat Siaga setelah menerima BTS II, maka mengenakan BTS II sedang BTS I tidak lagi dipakai.
  • Saat Penggalang pertama kali, maka mengenakan BTS II
  • Saat Penggalang setelah menerima BTG I, maka mengenakan BTS II dan BTG I
  • Saat Penggalang setelah menrrima BTG II, maka mengenakan BTS II dan BTG II (BTG I tidak dikenakan lagi).
  • Saat Penggalang setelah menerima BTG III, maka mengenakan BTS II dan BTG III
  • Saat Penegak pertama kali, maka mengenakan  BTS II dan BTG III
  • Saat Penegak setelah menerima BTT I, maka mengenakan BTS II, BTG III, dan BTT I
  • Saat Pandega pertama kali, maka mengenakan BTS II, BTG III, dan BTT I
  • Saat Penegak setelah menerima BTD I, maka mengenakan BTS II, BTG III, BTT I, dan BTD I
  • Saat Penegak setelah menerima BTD II, maka mengenakan BTS II, BTG III, BTT I, dan BTD II
  • Saat menjadi Pembina, maka tidak mengenakan Bintang Tahunan.

Ketentuan tentang masa penggunaan diatur dengan SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka, Bab IV.

3. Tanda Kecakapan Khusus


TKK Pramuka


Tanda Kecakapan Khusus atau TKK merupakan salah satu bentuk Tanda Kecakapan dalam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka. TKK diberikan kepada peserta didik setelah memenuhi Syarat Kecakapan Khusus. TKK terdiri atas satu tingkatan untuk Siaga dan tiga tingkatan (Purwa, Madya, dan Utama) untuk Penggalang, Penegak, dan Pandega. Contohnya adalah TKK Pengamat dan TKK Berkemah.

Masa penggunaan Tanda Kecakapan Khusus adalah :

  1. Selama menjadi anggota peserta didik dalam golongan tersebut. Sehingga TKK Siaga harus dilepas saat sudah menjadi Penggalang dan TKK Penggalang harus dilepas setelah menjadi Penegak. Terkecuali TKK Penegak yang masih tetap bisa dipakai meskipun telah menjadi Pandega.
  2. Jika memiliki TKK yang tingkatnya lebih tinggi maka TKK yang lebih rendah dilepas. Contohnya ketika sudah memperoleh TKK Penabung tingkat Madya, maka TKK Penabung tingkat Purwa tidak boleh digunakan lagi.

4. Bagde Satuan Karya

Bagde Satuan Karya (Saka) adalah bentuk Tanda Satuan dalam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka yang menyatakan seorang pramuka tergabung dalam Satuan Karya Pramuka tertentu.
Masa penggunaan Tanda satuan Karya Pramuka adalah:
  1. Selama menjadi anggota Satuan Karya tersebut
  2. Selama mengikuti kegiatan Satuan Karya
Sehingga setelah selesai mengikuti kegiatan Satuan Karya dan kembali ke gugusdepan, maka tanda Satuan Karya ini harus dilepas dan diganti dengan Tanda Gugusdepan (Ambalan).

5. Lencana Nasional Gerakan Pramuka

Lencana Nasional Pramuka
Lencana Nasional Gerakan Pramuka
Lencana Nasional Gerakan Pramuka adalah lencana yang kenakan oleh andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, anggota Dewan Kerja Nasional, dan anggota pramuka yang bertugas sebagai perwakilan Kwarnas pada kegiatan di luar negeri. Lencana ini dipasang di lengan baju sebelah kanan.
Masa penggunaan lencana ini adalah : 
  1. Selama melaksanakan tugas sebagai andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, atau anggota Dewan Kerja Nasional.
  2. Selama melaksanakan tugas sebagai perwakilan / kontingen Gerakan Pramuka pada kegiatan di luar negeri.
Sehingga setelah selesai dari kegiatan di luar negeri dan kembali ke satuan masing-masing makan Lencana Nasional ini diganti dengan Tanda Wilayah (Badge Kwarda) masing-masing.
Itulah beberapa contoh masa penggunaan tanda pengenal pramuka yang kerap kali dilanggar oleh anggota pramuka.

Comments